RESIKO DAN REGULASI PERBANKAN
IAI AGUS SALIM
PRODI: EKONOMI SYARIAH
MATA KULIAH: MANAJEMEN RESIKO
PERBANKAN
DOSEN PENGAMPU: Aye
Sudarto.ME.Sy
RESIKO DAN REGULASI PERBANKAN
Perbankan
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan
dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan
menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote Kata bank berasal dari
bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut
undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak.
Resiko Perbankan
Bank Indonesia melalui PBI 5/8/2003 tentang Penerapan Manajemen
Risiko bagi Bank Umum, menjelaskan defenisi risiko-risiko yang harus dihadapi
Bank dalam aktivitas bisnisnya, walaupun mengadopsi Basel II namun terdapat
perbedaan mengenai definisi tersebut. Adapun jenis risiko yang wajib dikelola
bank adalah:
1.
Risiko Kredit,
diartikan sebagai Risiko yang timbul sebagai akibat kegagalan
counterparty memenuhi kewajibannya (PBI) atau Risiko kerugian yang berhubungan
dengan kemungkinan bahwa suatu Counterparty akan gagal untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya ketika jatuh tempo (Basel II).
2.
Risiko Pasar,
Risiko yang muncul yang disebabkan oleh adanya pergerakan variabel
pasar (adverse movement) dari portofolio yang dimiliki oleh Bank, yang dapat
merugikan bank. Variabel pasar dalam hal ini adalah suku bunga dan nilai tukar
serta termasuk perubahan harga option. Risiko pasar antara lain terdapat pada
aktivitas fungsional Bank seperti kegiatan tresuri dan investasi dalam bentuk surat berharga dan pasar uang maupun penyertaan pada
lembaga keuangan lainnya, penyediaan dana, dan kegiatan pendanaan dan
penerbitan surat
utang, serta kegiatan pembiayaan perdagangan.
3.
Risiko Operasional,
risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya ketidakcukupan dan
atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem,
atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional Bank. Risiko
operasional melekat pada setiap aktivitas fungsional Bank, seperti kegiatan
perkreditan, treasury dan investasi, operasional dan jasa, pembiayaan
perdagangan, pendanaan dan instrumen utang, teknologi sistem informasi dan
sistem informasi manajemen dan pengelolaan sumber daya manusia.
4.
Risiko Likuiditas,
risiko yang antara lain disebabkan karena bank tidak mampu memenuhi
kewajiban yang telah jatuh waktu. Risiko likuiditas dikategorikan menjadi:
a.
Risiko Likuiditas Pasar,
yaitu risiko yang timbul karena Bank tidak mampu melakukan Offsetting posisi
tertentu dengan harga pasar karena kondisi likuiditas pasar yang tidak memadai
atau gangguan pasar (market disruption)
b.
Risiko likuiditas pendanaan,
yaitu risiko yang timbul karena bank tidak mampu mencairkan asetnya atau
memperoleh pendanaan dari sumber dana lain.
5.
Risiko Hukum,
risiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis. Kelemahan
aspek yuridis antara lain disebabkan oleh adanya tuntutan hukum, ketiadaan
peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti
tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak dan pengikatan agunan yang tidak
sempurna.
6.
Risiko Reputasi,
risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang
terkait dengan kegiatan usaha bank atau persepsi negatif terhadap bank.
7.
Risiko Strategik,
risiko yang antara lain disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan
strategi bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat
atau kurang responsifnya bank terhadap perubahan eksternal.
8.
Risiko Kepatuhan,
risiko yang disebabkan Bank tidak mematuhi atau tidak melaksanakan
peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku. Didalam
prakteknya risiko kepatuhan melekat pada risiko bank yang terkait dengan
peraturan perundang-undangan seperti risiko kredit terkait dengan ketentuan
KPMM, KAP, PPAP, BMPK. Risiko Pasar terkait dengan Posisi Devisa Neto (PDN),
risiko strategik terkait dengan ketentuan rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT)
Bank dan risiko lainnya yang terkai dengan ketentuan tertentu. Mencermati
jenis-jenis risiko dan akibat yang ditimbulkannya bagi Bank, menuntut paradigma
baru bagi Bank tentang risiko perbankan. Jika dulu kita hanya mengenal risiko
kredit sekarang tidak cukup hanya dengan risiko kredit saja. Jika dulu
pemantauan risiko hanyalah merupakan fungsi auditor, sekarang merupakan
tanggung jawab Direksi. Jika dulu risiko hanya sebagai suatu faktor negatif
yang harus dikontrol, sekarang risiko diterjemahkan sebagai suatu opportunity
bagi bank.
Regulasi Perbankan
1.
Periode Undang-Undang No. 14
Tahun 1967
Pengaturan tentang perbankan di Indonesia
sudah dimulai sejak zaman Belanda. Untuk menertibkan praktik lembaga pelepas
uang yang banyak terjadi pada waktu itu, dikeluarkanlah peraturan, baik dalam
bentuk undang-undang maupun berupa surat-surat keputusan resmi dari pihak
pemerintah. Diantara lembaga keuangan yang telah berdiri sejak zaman penjajahan
tersebut, yaitu De Javashe Bank N.V, tanggal
10 Oktober 1827 yang kemudian dikeluarkan undang-undang De Javashe Bank Wet 1992.
Regulasi perbankan di Indonesia secara
sistematis dimulai pada tahun 1967 dengan dikeluarkannya undang-undang No. 14
Tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan. Undang-undang ini mengatur secara
komprehensif sistem perbankan yang berlaku pada masa itu. Yang akan
berhubungan dengan kedudukan perbankan syariah pada masa berlakunya
undang-undang ini adalah adanya pengaturan mengenai pengertian “kredit” yang
terdapat di dalamnya. Bab I, pasal 13 huruf c menyebutkan : “kredit adalah penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat
disamakan denganitu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan
lain pihak dalam hal mana pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya
setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang ditetapkan.”
Dari bunyi pasal diatas tampak pengertian,
bahwa dalam usaha bank yang ada pada masa ini (perbankan konvensional) yang
dalam operasinya menggunakan sistem kredit, tidak mungkin melaksanakan kredit
tanpa mengambil bunga.
2.
Periode Deregulasi 1 Juni 1983
Pada awal tahun 1980-an, sistem pengendalian
tingkat bunga oleh pemerintah ini kemudian mengalami kesulitan. Bank-bank yang
telah didirikan sangat tergantung kepada tersediannya likuiditas Bank Indonesia .
Demikian juga karena pemerintah menentukan tingkat bunga maka tak ada
persaingan antar bank. Hal ini kemudian tabungan menjadi tidak menarik dan
alokasi dana tidak efisien. Oleh karena itu, pemerintah kemudian mengeluarkan
deregulasi dibidang perbankan tanggal 1 Juni Tahun 1983 yanh membuka belenggu
penetapan tingakat bunga tersebut sebenarnya dengan dibukanya belenggu tingkat
bunga ini maka timbullah kemungkinan bagi suatu bank untuk menentukan tingkat
bunga sebesar 0%, yang berarti merupakan penerapan sistem perbankan syariah
melalui perjanjian murni berdasarkan prinsip bagi hasil
3.
Periode Pakto 1988
Setelah dikeluarkannya PAKTO, kemudian
dimulailah pendirian Bank-bank Perkreditan Rakyat Syariah di beberapa daerah di
Indonesia. Yang pertama kali memperoleh izin usaha adalah Bank Perkreditan
Rakyat Syariah, Berkah Amal Sejahtera dan BPRS Dana Mardhatilla pada tanggal 19
Agustus 1991. Kemudian, disusul oleh BPRS Amanah Rabbaniyah pada tanggal 24
Oktober di tahun yang sama. Ketiga BPRS tersebut beroperasi di Bandung , dan kemudian
berdiri BPRS Hareukat pada tanggal 10 November 1991 di Aceh
4.
Periode Undang-Undang No. 7
Tahun 1992
Titik terang untuk pendirian lembaga bank
dengan sistem syariah sebenarnya telah muncul sejak awal tahun 1990-an. Setelah
adanya rekomendasi dari lokakarya ulama tentang bunga bank dan perbankan di
Cisaura, Bogor tanggal 19-22 Agustus 1990, hasil
lokakarya tersebut dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI yang
berlangsung di Hotel Sahid Jaya, Jakarta
pada tanggal 22-25 Agustus 1990. berdasarkan amanat Munas tersebut, maka
dibentuk kelompok kerja untuk mendirikan bank Islam di Indonesia.
5.
Periode Undang-Undang No. 10
Tahun 1998
Pada Tahun 1998, dikeluarkan Undang-Undang No.
10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan. Pada undang-undang ini terdapat beberapa perubahan yang memberikan
peluan yang lebih besar bagi pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Dari
UU tersebut dapat disimpulakan, bahwa sistem ,perbankan syariah dikembangkan
dengan tujuan sebagai berikut:
a.
Memenuhi kebutuhan jasa perbankan bagi masyarakat yang
tidak menerima konsep bunga. Dengan ditetapkannya sistem perbankan syariah yang
berdampingan dengan sistem perbankan konvensional, mobilitas dana masyarakat
dapat dilakukan secara lebih luas, terutama dari segmen yang selama ini belum
dapat tersentuh oleh sistem perbankan konvensional yang menerapkan sistem
bunga.
b.
Membuka peluang pembiayaan bagi pengembangan usaha
berdasarkan prinsip kemitraan. Dalam prinsip ini, konsep yang diterapkan adalah
hubungan antar investor yang harmonis (mutual investor relatioship).
Sementara dalam bank konvensional konsep yang diterapkan adalah hubungan
debitor-kreditor (debitor to creditor relatioship).
c.
Memenuhi kebutuhan akan produk dan jasa perbankan mayng
memiliki beberapa keunggulan komparatif berupa peniadaan pembebanan bunga yang
berkesinambungan (perpetual interest effect),
membatasi kegiatan spekulasi myang tidak prodiktif, pembiayaan ditujukan
mkepada usaha-usaha yang lebih memperhatikan unsur moral.
6.
Periode Undang-Undang No. 21
Tahun 2008
Undang Undang No. 21 Tahun 2008 tentang
perbankan syari’ah, merupakan sebagai kebijakan pemberlakukan yang ditentukan
oleh kebijakan dasar dari Peraturan Bank Indonesia, yang merupakan sebagai bank
sentral indonesia untuk mengatur dan mengawasi segala kegiatan perbankan di
Indonesia. Kegiatan perbankan syari’ah didasari oleh asas, tujuan dan fungsi
dari Perbankan Syariah didalam melakukan kegiatan usahanya yang berasaskan
Prinsip Syariah/Islam, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian, dengan
bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka
meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat yaitu :
a.
Untuk menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan
dana masyarakat.
b.
Untuk menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga
baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah,
atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.
c.
Untuk menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf
uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak
pemberi wakaf (wakil).
d.
Pelaksanaan fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh: Juniati
NPM: 15130005
Comments
Post a Comment