KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH
IAI AGUS SALIM
PRODI: EKONOMI SYARIAH
MATAKULIAH: MANAJEMEN BANK
SYARIAH
DOSEN PENGAPUH: AYE
SUDARTO.ME.Sy
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH
Produk yang dimiliki adalah
a.Penghimpunan Dana(Funding)
Dapat
berbentuk giro, tabungan dan deposito, dalam penghimpunan dana masyarakat
adalah:
1.)
Prinsip wadi’ah
adalah
wadi’ah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadiah dhamananh berbeda
dengan wadia’ah amanah. Dalam wadia’ah amanah, pada
prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi. Sementara
itu, dalam hal wadi’ah yad dhamanah, pihak
yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia
boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.
Prinsip
umum:
·
Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana
menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedang pemilik dana tidak
dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberikan
bonus kepada pemilik dana sebagai suatu insentif untuk menarik dana masyarakat
tapi tiak boleh diperjanjikan di muka.
·
Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang
isinya mencakup izin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang
disepakati selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Khusus bagi
pemilik rekening giro, bank dapat memberikan buku cek, bilyet giro, dan debit
card.
·
Terhadap pembukaan rekening ini bank dapat
menggunakan pengganti biaya administrasi untuk sekedar menutupi biaya yang
benar-benar terjadi.
·
Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan
rekening giro dan tabungan tetap berlaku selama tidak bertenatangan dengan
prinsip syariah.
2.) Prinsip Mudharabah
Dalam
mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpanan atau deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola). Dana tersebut digunakan
bank untuk melakukan murabahah atau ijarah. Dapat pula dana tersebut digunakan bank
untuk melakukan mudharabah kedua.
Hasil usaha ini akan dibagihasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati. Dalam
hal bank menggunakannya untuk melakukan mudharabah kedua,
maka bank bertanggung jawab penuh atas kerugian yang terjadi.
Rukun mudharabah terpenuhi semua (ada mudharib-ada
pemilik dana, ada usaha yang dibagihasilkan, ada nisbah, dan ada ijab Kabul ). Prinsip mudharabah ini diaplikasikan pada produk tabungan
berjangka dari deposito berjangka.
Berdasarkan
kewenangan yang diberikan oleh pihak penyimpan dana, prinsip mudharabah terbagi dua yaitu:
a)Mudharabah Mutlaqah
Dalam mudharabah mutlaqah,
tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun. Nasabah
tidak memberikan persyaratan apapun kepada bank, ke bisnis apadana yang
disimpannya itu hendak disalurkan, atau menetapkan penggunaan akad-akad
tertentu, ataupun mensyaratkan dananya diperuntukkan bagi nasabah tertentu.
Jadi bank memiliki kebebasan penuh untuk menyalurkan dana URIA ini ke bisnis
manapun yang diperkirakan menguntungnkan.
Dari
penerapan mudharabah mutlaqah ini
dikembangkan produk tabungan dan deposito, sehingga terdapat dua jenis
penghimpunan dana, yaitu tabungan mudharabah dana
deposito mudharabah.
Ketentuan
umum dalam produk ini adalah:
·
Bank wajib memeberitahukan kepada pemilik
mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan/atau pembagian
keuntungan secara risiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila
telah tercapai kesepakatan, maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.
·
Untuk tabungan mudharabah, bank dapat memberikan
buku tabungan sebagai bukti penyimpanan, serta kartu ATM dan atau penarikan
lainnya kepada penabung. Untuk deposito mudharabah, bank wajib memberikan
sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan.
·
Tabungan mudharabah dapat diambil setiap saat
oleh penabung sesuia dengan perjanjian yang disepakati, namun tidak
diperkenankan mengalami saldo negative.
·
Deposito mudharabah hanya dapat dicairkan sesuai
dengan jangka waktu yang telah disepakati. Deposito yang diperpanjang, setelah
jatuh tempo akan diperlakukan sma seperti deposito baru, tetapi bila pada akad
sudah dicantumkan perpanjangan otomatis maka tidak perlu dibuat akad baru.
·
Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan
tabugan dan deposito tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah.
b)Mudharabah Muqayyadah
·
Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet
Jenis
mudharabah ini merupakan simpanan khusus (Restricted Investment) dimana pemilik
dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh pihak
bank. Misalnya disyaratkan digunakan untuk bisnis tertentu, atau disyaratkan
digunakan dengan akad tertentu, atau disyaratkan digunakan untuk nasabah tertentu.
Karakteristik
jenis simpanan ini adalah sebagai berikut:
·
Pemilik dana wajib menetapkan syarat-syarat
tertentu yang harus diikuti oleh bank dan wajib membuat akad yang mengatur
persyaratan penyaluran dana simpanan khusus.
·
Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana
mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan/atau pembagian
keuntungan secara risiko yan dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila
telah tercapai kesepakatan, maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.
·
Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan
bukti simpanan khusus. Bank wajib memisahkan dana ini dari rekening lainnya.
·
Untuk deposito mudharabah, bank wajib memberikan
sertitifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) dposito kepada deposan.
·
Mudharabah Muqayyadah of Balance sheet
Jenis
mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada
pelaksana usahanya, di mana bank bertindak sebagai perantara (arranger)
yang mempertemukan anatara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana
dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus daipatuhi oleh bank dalam
mencari bisnis (pelaksana usaha).
Karakteristik
jenis simpanan ini adalah sebagai berikut:
Sebagai tanda
bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanan khusus. Bank wajib memisahkan
dana dari rekening lainnya. Simpanan khusus daicatat pada pos tersendiri dalam
rekening administrative.
·
Dana simpanan khusus harus disalurkan secara
langsung kepada pihak yang diamanatkan oleh pemilik dana.
·
Bank menerima komisi atas jasa mempertemukan
kedua pihak. Sedangkan antara pemilik dana dan pelaksana usaha berlaku nisbah
bagi hasil.
b.Penyaluran dana(Financing)
1)Prinsip jual Beli (Ba’i)
Prinsip
jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang
atau benda (transfer of property).
a)Pembiayaan
murabahah
Murabahah (al-bai bi tsaman ajil) lebih dikenal
sebagai murabahah saja. Murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan), adalah
transaksi jual belil di mana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak
sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli.
b)Pembiayaan
Salam
Salam
adalah transaksi jual beli di mana barang yang diperjual belikan belum ada.
Oleh karena itu, barang diserahkan secara tangguh sementara pembayaran
dilakukan secara tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, sementara nasabah
sebagai penjual. Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam
transaksi ini kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan barang harus
ditentukan secara pasti.
Ketentuan umum Pembiayaan Salam
adalah sebagai berikut:
· Pembelian
hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas seperti jenis,
macam, ukuran, mutu dan jumlahnya.
· Apabila
hasil produksi yang diterima cacat atau tidak sesuai akad maka nasabah
(produsen) harus bertanggung jawab dengan cara antara lain mengambilkan dana
yang telah diterimanya atau mengganti barang yang sesuai dengan pesanan.
· Mengingat
bank tidak menjadikan barang yang dibeli atau dipesannya sebagai persediaan
(inventory), maka dimungkinkan bagi bank untuk melakukan akad salam kepada
pihak ketiga (pembeli kedua
c)Pembiayaan Istishna’
Produk
istishna’ menyerupai produk salam, tapi dalam istishna’ pembayarannya dapat
dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Skim istishna’
dalam Bank Syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan
konstruksi. Ketentuan umum Pembiayaan Istishna’ adalah spesifikasi barang
pesanan harus jelas seperti jenis, macam ukuran, mutu dan jumlahnya. Harga jual
yang telah disepakati dicantumkan dalam akad Istishna’ dan tidak boleh berubah
selama berlakunya akad. Jika terjadi perubahan dari kriteria pesanan dan
terjadi perubahan harga setelah akad ditandatangani, seluruh biaya tambahan
tetap ditanggung nasabah.
2)Prinsip Sewa (jarah)
Transaksi
ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah
sama saja dengan prinsip jual beli, tapi perbedaannya terletak pada objek
transaksinnya. Bila pada jual-beli objek transaksinya adalah barang pada ijarah
objek transaksinya adalah jasa.
Pada
akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakannya kepada
nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah dikenal ijarah muntahhiyah bittamlik (sewa
yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan). Harga sewa dan harga jual
disepakati pada awal perjanjian.
3)Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)
Produk
pembiayaan syariah yang didasarkan atas prinsip bagi hasil adalah sebagai
berikut:
a)Pembiayaan musyarakah
Bentuk
umum dari usaha bagi hasil adalah musyarakah (syirkah atau syarikah). Transaksi
musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk
meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama. Semua bentuk
usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih di mana mereka secara bersama-sama
memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
Secara
spesifik bentuk kontribusi dari pihak yang bekerja sama dapat berupa dana,
barang perdagangan (trading asset), kewirausahaan (entrepreneurship),
kepandaian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment), atau
intangible asset (seperti hak paten atau goodwill), kepercayaan atau reputasi
(credit worthiness) dan barang-barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
Dengan meragkum seluruh kombinasi dari bentuk kontribusi masing-masing pihak
dengan atau tanpa batasan waktu menjadikan produk ini sangat fleksibel.
Ketentuan
umum Pembiayaan Musyarakah adalah sebagai berikut:
·
Semua modal disatukan untuk dijadikan modal
proyek musyawarah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut
serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek.
Pemilik modal dipercaya untuk menjalankan proyek musyarakah dan tidak boleh
melakukan tindakan seperti:
·
Menggabungkan dana proyek dengan harta pribadi.
·
Menjalankan proyek musyarakah dengan pihak lain
tanpa izin pemilik modal lainnya.
·
Memberi pinjaman kepada pihak lain
·
Setiap pemilik modal dianggap mengakhiri kerja
sama apabila:
·
Menarik diri dari perserikatan
·
Meninggal dunia,
·
Menjadi tidak cakap hokum
·
Biaya yang timbul dalam pelaksanaan proyek dan
jangka waktu proyek harus diketahui bersama. Keuntungan dibagi sesuai porsi
kesepakatan sedangkan kerugian dibagi sesuai dengan porsi kontribusi modal.
·
Proyek yang akan dijalankan harus disebutkan
dalam akad. Setelah proyek selesai nasabah mengembalikan dana tersebut bersama
bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.
b)Pembiayaan Mudharabah
Secara
spesifik terdapat bentuk musyarakah yang populer dalam produk perbankan syariah
yaitu mudharabah. Mudharabah adalah bentuk kerja sama anatara dua atau lebih
pihak di mana pemilik modal kepada pengelola (mudharib) dengan
suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerja sama dalam
paduan kontribusi 100% modal kas dari shahib al-maal dan keahlian dari mudharib.
Transaksi
jenis ini tidak mensyaratkan adanya wakil shahib al-maal dalam manajemn proyek. Sebagai orang
kepercayaan,mudharib harus
bertindak hati-hati dan bertanggung jawab untuk setiap kerugian yang terjadi
akibat kelalaian. Sedangkan sebagai wakil shahib al-maal dia
diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba
optimal.
Perbedaan
yang essensial dari musyarakah dan mudharabah terletak pada besarnya kontribusi
atas manajemen dan keuangan atau salah satu di anatara itu. Dalam mudharabah,
modal hanya berasal dari satu pihak, sedangkan dalam musyarakah modal berasal
dari dua pihak atau lebih.
Musyarakah
dan dan mudharabah dalam literatur fiqih berbentuk perjanjian kepercayaan (uqud al-amanah) yang menuntut tingkat kejujuran yang
tinggi dan menjunjung keadilan. Karenanya masing-masing pihak harus menjaga
kejujuran untuk kepentingan bersama dan setiap usaha dari masingn-masing pihak
untuk melakukan kecurangan dan ketidakadilan pembagian pendapatan betul-betul
akan merusak ajaran islam.
Ketentuan
umum skema pembiayaan mudharabah adalah sebagai berikut:
·
Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah
selaku pengelola modal harus diserahkan tunai, dan dapat berupa uang atau
barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang. Apabila modal diserahkan
secara bertahap harus jelas, tahapannya dan disepakati bersama.
·
Hasil dari pengelolaan modal pembiayaan
mudharabah dapat diperhitungkan dengan cara, yakni:
·
Perhitungan dari pendapatan proyek (revenue sharing)
·
Perhitungan dari keuntungan proyek (profit sharing)
·
Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan
dalam akad, pada setiap bulan atau waktu yang disepakati. Bank selaku pemilik
modal menanggung seluruh kerugian kecuali akibat kelalaian dan penyimpangan
pihak nasabah, seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan dana.
·
Bank berhak melakukan pengawasan terhadap
pekerjaan namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah. Jika
nasabah cidera janji dengan sengaja, misalnya tidak mau membayar kewajiban atau
menunda pembayaran kewajiban, maka ia dapat dikenakan sanksi administrasi.Jasa Perbankan
Syariah
c.Produk Jasa Perbankan Lainnya(Service)
Produk
jasa perbankan lainnya yaitu layanan perbankan dimana bank syariah menerima
imbalan atas jasa perbankan diluar fungsi utamanya sebagai lembaga intermediasi
keuangan.
1)Wakalah
Wakalah
atau perwakilan, berarti penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat. Yakni
bank diberikan mandat oleh nasabah untuk melaksanakan suatu perkara sesuai
dengan amanah/permintaan nasabah. Secara teknis perbankan, wakalah adalah akad
pemberi wewenang/kuasa dari lembaga/seseorang (sebagai pemberi mandat) kepada
pihak lain (sebagai wakil, dalam hal ini bank) untuk mewakili dirinya
melaksanakan urusan dengan batas kewenangan dan dalam waktu tertentu. Segala
hak dan kewajiban yang diemban wakil harus mengatasnamakan yang memberi kuasa.
Bank dan nasabah yang dicantumkan dalam akad pemberian kuasa harus cakap hukum.
2)Kafalah
Kafalah
merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk
memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam pengertian lain
kafalah berarti mengalihkan tanggungjawab seseorang yang dijamin dengan
berpegang pada tanggungjawab orang lain sebagai penjamin (QS. Yusuf 12:72).
Secara
teknis perbankan, kafalah merupakan jasa penjaminan nasabah dimana bank
bertindak sebagai penjamin (kafil) sedangkan
nasabah sebagai pihak yang dijamin (makfullah). Prinsip
syariah ini sebagai dasar layanan bank garansi, yaitu penjaminan pembayaran
atas suatu kewajiban pembayaran.
Bank
dapat mempersyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas
ini sebagai jaminan. Atas dana tersebut bank dapat memperlakukannya denagn
prinsip wadiah. Dalam hal ini bank mendapatkan imbalan atas jasa yang
diberikan.
3) Sharf
Layanan
jasa perbankan jual beli valuta asing sejalan dengan prinsip sharf. Jual beli
mata uang yang tidak sejenis ini penyerahannya harus dilakukan pada waktu yang
sama berdasarkna kurs jual atau kurs beli yang berlaku pada saat itu juga
(transaksi spot). Jenis layanan berdasarkan transaksi spot adalah
: today, tomorrow,
dan spot.
Bank
syariah tidak melayani transaksi forward, swap, dan option yang dalam transaksinya diterapkan
hedging sebagaimana telah dijelaskan di atas. Karena transaksi ini
penyerahannya dilakukan pada masa yang akan datang dan mengandung unsur
spekulasi.
4)Qardh
Qardh
adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta
kembali. Menurut teknis perbankan, qardh adalah pemberian pinjaman dari bank
kepada nasabah yang dipergunakan untuk kebutuhan mendesak, seperti dana
talangan dengan kriteria tertentu dan bukan untuk pinjaman yang bersifat
konsumtif.
5) Rahn
menahan
salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang
diterimanya. Tujuan akad rahn adalah untuk memberikan jaminan pembayaran
kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan. Secara sederhana rahn adalah
jaminan hutang atau gadai. Biasanya akad yang digunakan adalah akad qardh wal
ijarah, yaitu akad pemberian pinjaman dari bank untuk nasabah yang disertai
dengan penyerahan tugas agar bank menjaga barang jaminan yang diserahkan.
6)Hiwalah
adalah
transaksi mengalihkan utang piutang. Dalam praktik perbankan syariah fasilitas
hiwalah lazimnya untuk membantu supplier mendapatkan
modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapat ganti biaya atas
jasa pemindahan utang. Untuk mengantisipasi risiko kerugian yang akan timbul,
bank perlu melakukan penelitian atas kemampuan pihak yang berhutang dan
kebenaran transaksi antara yang memindahkan piutang dengan yang berhutang.
Katakanlah seorangsupplier bahan bangunan menjual barangnya kepada
pemilik proyek yang akan dibayar dua bulan kemudian. Karena kebutuhansupplier akan
likuiditas, maka ia meminta bank untuk mengambil alih piutangnya. Bank akan
menerima pembayaran dari pemilik proyek.
7)Ijarah
Akad
ijarah selain menjadi landasan syariah untuk produk pembiayaan, yaitu sewa
cicil, juga menjadi prinsip dasar pada jasa perbankan lainnya, antara lain
layanan penyewaan kotak simpanan atau SDB (safe deposit box).
Bank mendapat imbalan sewa atas jasa tersebut.
8)Al-Wadiah
Akad
al-wadiah selain menjadi landasan syariah produk tabungan, termasuk giro, juga
menjadi prinsip dasar layanan jasa tata laksana administrasi dokumen (custodian). Bank mendapatkan imbalan atas jasa
tersebut.
OLEH: JUNIATI
NPM : 15130005
Comments
Post a Comment