ORGANISASI MANAJEMEN RISIKO
IAI AGUS SALIM
PRODI: EKONOMI SYARIAH
MATA KULIAH: MANAJEMEN RESIKO
PERBANKAN
DOSEN PENGAMPU: Aye
Sudarto.ME.Sy
ORGANISASI MANAJEMEN RISIKO
Pada organisasi manajemen risiko terdapat beberapa komite diantaranya:
- Komite Pemantau Risiko
Komisaris bank
wajib memahami berbagai risiko yang melekat pada operasional bank, dan
melakukan pengawasan secara aktif atas pengelolaan risiko tersebut. Agar
pengawasan Komisaris dapat dilaksanakan dengan efektif, maka perlu dibentuk
suatu komite pada tingkat Dewan Komisaris yang disebut Komite Pernantau Risiko.
- Komite Manajemen Risiko
Komite
Manajemen Risiko adalah organisasi manajemen risiko tertinggi di suatu bank.
Keanggotaan Komite Manajemen Risiko dapat bersifat keanggotaan tetap dan tidak
tetap sesuai dengan kebutuhan bank;
Keanggotaan Komite Manajemen Risiko sekurang-kurangnya terdiri dari
mayoritas Direksi dan pejabat eksekutif terkait.
- Satuan Kerja Manajemen Risiko
struktur
organisasi Satuan Kerja Manajemen Risiko disesuaikan dengan ukuran dan
kompleksitas usaha bank. Setiap bank dapat menentukan struktur organisasi yang
sesuai dengan kondisi, termasuk kemampuan keuangan dan sumberdaya manusia.
Bagi bank yang
relatif besar dari sisi total aset dan memiliki tingkat kompleksitas usaha yang
tinggi, struktur organisasi Satuan Kerja Manajemen Risiko harus mencerminkan
karakteristik usaha bank dimaksud. Bagi bank yang relatif kecil dari sisi total
aset dan memiliki tingkat kompleksitas usaha yang rendah maka bank dapat
menunjuk sekelompok petugas dalam suatu unit/grup yang melaksanakan fungsi
Satuan Kerja Manajemen Risiko.
Sesuai dengan
ukuran dan kompleksitas usaha bank, maka posisi pejabat yang memimpin Satuan
Kerja Manajemen Risiko dapat setingkat atau tidak setingkat dengan posisi
pimpinan satuan kerja operasional. Namun yang bersangkutan tetap
bertanggungjawab langsung kepada Direktur Utarna atau Direktur yang ditugaskan
khusus membidangi manajemen risiko.
Satuan Kerja
Manajemen Risiko harus independen terhadap satuan kerja operasional
(risk-taking unit) seperti treasuri dan investasi, kredit, pendanaan, akunting,
dan terhadap satuan kerja yang melaksanakan fungsi pengendalian intern (satuan
kerja audit intern/SKAI).
Unit Kerja Terkait Manajemen
Risiko
- Satuan Kerja Operasionol
Satuan Kerja
Operasional adalah satuan kerja yang menjalankan aktivitas bisnis dan
operasional, di luar Satuan Kerja Manajemen Risiko, Kepatuhan dan Fungsi
Pengendalian Internal
- Satuan Kerja Audit Intern
Satuan Kerja
Audit Intern adalah satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal
dan memastikan bahwa manajemen risiko telah diterapkan sesuai dengan ketentuan
dan regulasi yang ada. Satuan Kerja Audit Internal harus independen terhadap
Satuan Kerja Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Operasional bank.
Oleh: Juniati
NPM: 15130005
Comments
Post a Comment